Kuala Kapuas – Dinas DPMD kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah memfasilitasi terkait polemik permasalahan pemberhentian perangkat Desa melalui SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang ada di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat, pada hari kamis 22 Juni 2023 bertempat di Aula Kantor DPMD Kuala Kapuas.

Kepala Dinas DPMD Budi Kurniawan Melalui Kabid. Pemerintahan Desa dan Kelurahan Candra saat ditemui diruang kerjanya pada hari Jum’at (23/6) menjelaskan, “pada intinya pihak kami Memfasilitasi antara perangkat desa Saka Mangkahai maupun Kepala Desa Saka Mangkahai dan Camat Kapuas Barat,”

Dalam Acara tersebut juga dihadiri Unsur Tripika Kapuas Barat dan yang memimpin rapat kemarin Asisten Pemerintahan dan ada juga Inspektorat, serta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kapuas,”terangnya.

Prinsipnya Pemerintah Daerah menegaskan pemberhentian dan pengangkatan itu harus mengacu pada peraturan yang ada, baik itu di UU Desa, maupun sampai ke Permendagri, artinya itu menjadi patokan utama.

Candra melanjutkan, SK dari pemberhentian perangkat Desanya setelah kami Evaluasi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi itu cacat Administrasi, karena tidak ada rekomendasi dari Camat.

Dijelaskannya lebih lanjut, SK yang dikeluarkan Kepala Desa sebelumnya adalah tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai aturan karena tidak ada rekomendasi dari Camat. Hanya berdasarkan usul dari BPD.

Perangkat desa memang bisa saja diberhentikan namun harus sesuai ketentuan yang berlaku seperti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, melanggar larangan,”terangnya.

Sebelum pihaknya memfasilitasi, jika pihak desa bersikeras pada keputusannya seperti SK tersebut, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dapat mengambil langkah pemberhentian sementara.

Dalam Surat Edaran Mendagri, banyak permasalahan terkait perangkat semacam ini yang menimbulkan gangguan terhadap pelayanan penyelenggaraan pemerintahan apalagi pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kesimpulannya kegiatan kemarin, Kepala Desa akan mencabut SK Pemberhentian Perangkat. Kemudian akan dilaksanakan lagi rapat internal yang di Fasilitasi camat untuk meng SK kan kembali perangkat yang ada,” ungkapnya.

Kemudian, Pihaknya juga mengingatkan, untuk dibuat peraturan tentang disiplin dan tata kerja perangkat desa.

Sementara itu, Budi Kurniawan menegaskan, untuk desa lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas sudah berpikir ke depan untuk berkarya dalam pembangunan.

“Saya tegaskan untuk segera berpikir untuk karya ke depan dalam membangun desa, karena dengan konflik internal hanya akan menguras energi, sementara masyarakat sangat menantikan pembangunan di desanya,” pungkas Budi Kurniawan.

 

Penulis: Dani Ismail