Dinas DPMD Kapuas Fasilitasi Masalah Perangkat Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat

Sebelum pihaknya memfasilitasi, jika pihak desa bersikeras pada keputusannya seperti SK tersebut, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dapat mengambil langkah pemberhentian sementara.

Dalam Surat Edaran Mendagri, banyak permasalahan terkait perangkat semacam ini yang menimbulkan gangguan terhadap pelayanan penyelenggaraan pemerintahan apalagi pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kesimpulannya kegiatan kemarin, Kepala Desa akan mencabut SK Pemberhentian Perangkat. Kemudian akan dilaksanakan lagi rapat internal yang di Fasilitasi camat untuk meng SK kan kembali perangkat yang ada,” ungkapnya.

Kemudian, Pihaknya juga mengingatkan, untuk dibuat peraturan tentang disiplin dan tata kerja perangkat desa.

Sementara itu, Budi Kurniawan menegaskan, untuk desa lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas sudah berpikir ke depan untuk berkarya dalam pembangunan.

“Saya tegaskan untuk segera berpikir untuk karya ke depan dalam membangun desa, karena dengan konflik internal hanya akan menguras energi, sementara masyarakat sangat menantikan pembangunan di desanya,” pungkas Budi Kurniawan.

 

Penulis: Dani Ismail

Tutup