Dinkes dan Kejari Kapuas Menandatangani MoU Terkait Pendampingan Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Oplus_131072

KUALA KAPUAS,- Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri setempat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.

Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa (21/1).

Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas, Siswanto, Kasi Datun Bram Dhananjaya, serta jajaran pejabat Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, menjelaskan bahwa beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada TA 2025 dianggap sangat strategis, dan membutuhkan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas yang diwakili Kasi Datun Bram Dhananjaya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan untuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Siswanto, juga berharap agar MoU ini dapat ditingkatkan lebih luas, tidak hanya terbatas pada pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup area lain yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan hukum.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page