KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi pelaksanaan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Tahun 2025, bertempat di Aula Bapperida Kapuas, Rabu pagi, 22 Oktober 2025.
Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang, dengan fokus penguatan aturan kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk pemadam kebakaran (Damkar) swadaya maupun BPK.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, SH., M.Hum., mengatakan bahwa peraturan ini tidak bermaksud melarang aktivitas pengumpulan dana di masyarakat, namun lebih kepada upaya penataan agar kegiatan tersebut berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Perbup ini hadir untuk mengatur penyelenggaraan PUB oleh organisasi kemasyarakatan. Pemerintah tidak melarang, justru ingin menjamin keterbukaan kepada publik yang memberi bantuan,” jelas Yanmarto, kepada awak media usai kegiatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya secara khusus mengundang rekan-rekan dari Damkar swadaya agar mereka memahami regulasi terkait kegiatan pengumpulan uang dan barang yang selama ini mereka lakukan.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum dalam aktivitas mereka. Dengan pengurusan izin, maka akan ada kejelasan aturan serta kewajiban pelaporan kepada pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.
Yanmarto juga menyinggung hasil upaya penertiban yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa Dinsos telah menyita hampir 200 kotak amal yang tersebar di berbagai lokasi karena tidak memiliki izin resmi.
“Kita sudah beberapa kali melakukan rapat eksekusi barang sitaan bersama Polres Kapuas, bahkan telah meminta pendapat hukum dari pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, akan kita ekspos juga ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk mendapatkan masukan terkait tindak lanjut hukumnya,” terang Yanmarto.
Menurutnya, langkah penyitaan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah diberlakukan, namun tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengurus izin secara legal.
Ia menegaskan bahwa sesuai Perbup, barang hasil sitaan akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial. Sementara bagi Damkar atau organisasi lain yang ingin memperluas kegiatan PUB, diimbau untuk terlebih dahulu mengurus perizinannya.
“Tujuan akhir kita adalah menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan legalitas dalam kegiatan pengumpulan uang dan barang. Jadi, bukan melarang, tapi menata dan memberi kepastian hukum,” pungkas Yanmarto.

Tinggalkan Balasan