PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kota Palangka Raya mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban seorang Ustadzah berinisial STN (35) guru di Pondok Pesantren yang dilakukan oleh santri FA berusia 13 tahun.

Peristiwa terjadi di Pondok Pesantren di wilayah Kelurahan Bukit Tungggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada tanggal 14 Mei 2024 pukul 23:00 WIB.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241218_134124_0000

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia karena penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berjenis pisau.

“Korban berjenis kelamin Perempuan, beliau adalah ustadzah di salah satu pondok pesantren di wilayah Palangka Raya. Untuk pelaku adalah santri dari pondok pesantren tersebut,” Kata Kapolres kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.

Budi menyampaikan, kasus pembunuhan ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi yang berada di TKP.

“Saksi-saksi ada ustadz, ustadzah yang melihat pertama kali, kemudian yang membantu korban dibawa ke rumah sakit betang pambelum dan saksi yang ikut mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati motif pelaku yang memicu terjadinya kasus pembuhan ini.

“Jadi pelaku ini adalah santri disana dan memang beberapa kali telah melakukan pelanggaran. Pada saat bulan Desember 2023 santri ini melakukan pelanggaran dan kemudian mendapat hukuman dari korban dilakukan tindakan di jemur,” sebutnya.