PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) menargetkan penyelesaian masalah terkait plasma 20 persen pada akhir tahun 2024. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Risky Badjuri, mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah plasma 20 persen merupakan solusi strategis untuk mengurangi konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut Risky, belum semua perusahaan memenuhi kewajiban plasma 20 persen yang ditetapkan. “Yang belum ini sedang kita proses. Pak Gubernur menargetkan penyelesaian masalah plasma tahun ini, dan kami sedang berusaha keras untuk mencapainya,” ujar Risky pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Risky mengklaim bahwa proses penyelesaian plasma 20 persen saat ini menunjukkan tren positif dan hampir mencapai tahap akhir. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam merealisasikan plasma 20 persen dalam bentuk kebun. Oleh karena itu, solusi alternatif berupa usaha produktif sedang diterapkan untuk memenuhi kewajiban plasma.

“Penyelesaian plasma 20 persen dihitung dari keuntungan perusahaan, bukan dari luas lahan yang dimiliki,” jelas Risky. Ia menambahkan bahwa peraturan saat ini memungkinkan penggantian kewajiban plasma dengan usaha produktif.