Pendidikan

Disdik Kalteng Ubah Nama SLB Jadi SKH

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng. /foto: Disdik Kalteng

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan perubahan resmi nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah setempat.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 yang diterbitkan pada 1 Februari 2025, menyusul hasil koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada pertengahan Januari lalu.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita mengatakan, SK tersebut menjadi landasan bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data dan administrasi sekolah.

“Kami telah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalteng untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan atau Manajemen Dapodik,” kata Roslita kepada wartawan, Sabtu (9/2/2025).

Setelah melalui proses pengajuan oleh masing-masing satuan pendidikan, Operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng melakukan verifikasi dan persetujuan. Manajemen Dapodik Pusat kemudian menyetujui perubahan tersebut yang secara resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025.

Disdik Kalteng kini menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan.

“Perubahan nomenklatur dari SLB menjadi SKH ini diharapkan dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalteng. Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif semakin optimal,” pungkas Roslita.

Tutup
Exit mobile version