Praktik-praktik ini sebenarnya bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 yang melarang sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah melakukan pungutan apa pun.

Pengawasan Berlanjut

Meski telah memberikan klarifikasi, Dinas Pendidikan Kotim tampaknya masih menghadapi tantangan dalam mengawasi implementasi kebijakan di tingkat sekolah. Adanya perubahan aturan dari larangan total menjadi larangan terbatas menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi.

Tim investigasi Cyrustimes akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan tim pengawas dinas yang saat ini sedang bergerak ke lapangan. Transparansi dalam penanganan kasus pungli pendidikan menjadi kunci untuk memastikan hak siswa dan wali murid terlindungi dari praktik yang merugikan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita