Disdik Kotim Klarifikasi Aturan Pengadaan Seragam di Sekolah Usai Aduan Pungli Menguat
Menurut Irfansyah, saat ini tim pengawas dan kepala bidang sedang turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengecek kebenaran informasi yang beredar. “Ini pengawas dan bidang sedang ke lapangan untuk memantau dan mencek kebenaran yang terjadi,” katanya.
Aturan Main yang Berubah
Kepala Dinas kemudian memberikan klarifikasi lebih detail mengenai aturan pengadaan seragam sekolah. Menurutnya, seragam yang bersifat identitas sekolah seperti baju batik dan olahraga masih diperbolehkan dengan catatan penting.
“Sesuai edaran, itu pakaian identitas sekolah dibenarkan. Tapi dengan catatan tidak ada paksaan, kapan mereka siap saja,” tegasnya. Irfansyah menekankan bahwa yang dilarang adalah baju seragam putih-merah dan seragam Pramuka yang seharusnya disediakan gratis oleh pemerintah.
“Kalau baju seragam dan Pramuka kami larang,” pungkasnya.

Dilema di Lapangan
Klarifikasi ini muncul di tengah keluhan wali murid yang merasa terjepit antara aturan dinas dan praktik di sekolah. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wali murid SD Negeri mengeluhkan anaknya tidak mendapat tanda terima karena belum membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diminta sekolah.
Kasus serupa terjadi di tingkat SMP Negeri, di mana salah satu sekolah mewajibkan pembelian seragam dengan harga tinggi untuk siswa baru. “Wajib beli, bisa dua kali bayar,” kata seorang wali murid.
Praktik-praktik ini sebenarnya bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 yang melarang sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah melakukan pungutan apa pun.
