Divonis Bersalah, Ary Egahni Hampir Pingsan Menangis Dipangkuan Ben Brahim

Ary Egahni berlutut di pangkuan Ben Brahim Usai divonis majelis hakim bersalah. /Foto:uki

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya baru saja menjatuhi vonis bersalah kepada kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Usai mendengarkan putusan tersebut, Ary tampak menangis berlutut dipangkuan sang suami, Ben Brahim.

Ary juga hampir pingsan saat menyalami kerabatnya usai persidangan berlangsung, Nampak kerabat terdakwa merespon hal itu langsung memberikan air minum dan minyak kayu putih serta menyuruhnya untuk duduk di kursi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kepada negara senilai Rp 6.591.326.363.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.

Vonis kedua terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana, JPU menuntut terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana 8 tahun 4 bulan sedangkan Ary Egahni di tuntut 8 tahun penjara.

Merespon hal itu, JPU KPK zaenurofiq mengormati putusan tersebut, pihaknya mempunyai waktu satu pekan untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Tentu kami menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim. Kita masih ada waktu 7 hari kedepannya untuk berpikir apakah di terima atau mengajukan banding,” ungkapnya saat di wawancarai usai persidangan, Selasa 12 Desember 2023.

Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah telah melanggar pasal 12 huruf B dan f Undang-undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa Reginaldo sultan menghormati putusan majelis hakim, Pihaknya masih mempunyai waktu selama 7 pekan untuk berpikir apakah mengajukan menerima atau mengajukan banding.

“Terkait dengan putusan ini sikap dari para terdakwa (Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni) dan kami juga sudah nyatakan pikir-pikir dulu. Artinya apa dalam 7 hari kedepan itu kami akan menyatakan sikap apakah kita akan menempuh proses hukum banding atau kita menerima putusan tersebut.

“Demikian juga dengan teman-teman jpu menyampaikan pandangan yang sama masih pikir-pikir dahulu. Dimana, pada putusan ini pada prinsipnya kami menghormati pada sidang ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kedua Terdakwa kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI sekaligus istrinya Ary Egahni menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 Desember 2023.

Ketua majelis hakim Achmad Peten sili menjatuhi hukuman kepada terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana penjara 5 tahun dan Ary Egahni 4 tahun penjara.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan ke satu dan dakwaan kedua.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(uk/red)
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page