CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak dibenarkan secara hukum.
“Kalau memang nggak ada izinnya, ya nggak boleh. Program pemerintah juga sudah tegas, dan masyarakat harus menyadari hukum,” ujar Sutik saat dimintai tanggapan, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menyebut hingga kini belum ada tambang emas rakyat yang memiliki izin resmi di Mentaya Hulu. Kondisi itu berbeda dengan wilayah Parenggean yang telah memiliki tambang rakyat berizin.
“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau tambang rakyat yang punya izin, itu di Parenggean,” katanya.
Menanggapi dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal di Mentaya Hulu, Sutik mengaku belum memperoleh informasi mendalam. Namun, ia menegaskan kegiatan tanpa izin tetap melanggar aturan.
“Nah, kalau ada pembeking saya belum mendalami. Tapi kalau tambangnya nggak ada izin, ya nggak boleh,” tegasnya.
Politikus tersebut mendorong masyarakat agar segera mengurus perizinan tambang rakyat. Dengan demikian, kegiatan penambangan dapat berjalan tenang dan tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Seharusnya masyarakat bisa mengurus izin seperti di Parenggean, biar nggak dikejar-kejar aparat dan usaha bisa tenang,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
