CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA — Proyek pengadaan alat berat berupa ekskavator oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Program yang digagas sejak 2021 itu merupakan salah satu janji kampanye Bupati Kotim, Halikinnor.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Daerah Pemilihan II Kotim–Seruyan, Sutik, mendukung langkah Kejati apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.“Kalau memang ada kesalahan, ya saya sepakat diusut. Supaya ada efek jera bagi pegawai di sana. Kalau terbukti ada dugaan korupsi, silakan diproses sesuai hukum,” ujar Sutik, Kamis (24/7/2025).
Ia membenarkan bahwa pengadaan ekskavator merupakan bagian dari program prioritas Bupati Halikinnor.“Itu memang programnya Pak Bupati. Waktu kampanye, janjinya setiap kecamatan dapat satu alat berat,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan ekskavator berlangsung dari 2021 hingga 2023 dan kini diduga bermasalah. Beberapa unit dilaporkan rusak, tidak berfungsi, atau tidak jelas pengelolaannya.
Kejati Kalteng telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Sepnita, serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi alat berat tersebut. Namun hingga Senin (21/7/2025), Sepnita belum memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan itu, termasuk kabar bahwa proyek tersebut tidak melalui pembahasan dengan DPRD Kotim.
