Seorang pegawai kecamatan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya pemeriksaan dari kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan alat berat tidak berada di bawah kewenangan kecamatan.“Alat itu bukan kami yang kelola, tapi Balai Penyuluh Pertanian langsung di bawah dinas pertanian,” ujarnya.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, sebelumnya menyoroti kondisi ekskavator yang terbengkalai di sejumlah kecamatan. Ia menilai alat yang seharusnya membantu pembangunan desa dan sektor pertanian justru tidak dimanfaatkan.“Sangat disayangkan, alat yang sudah dipercayakan oleh bupati justru dibiarkan tanpa perawatan,” ucapnya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Rimbun, beberapa unit bahkan dibiarkan terbengkalai hingga tertutup semak. Ia menyarankan agar alat berat yang tidak digunakan segera dilelang untuk menghindari kerugian daerah.
Program ekskavator itu semula ditujukan untuk mendukung pertanian dan pembangunan infrastruktur desa. Namun, hasil di lapangan menunjukkan banyak unit tidak beroperasi optimal dan tidak jelas siapa penanggung jawabnya.
Berdasarkan data, Pemkab Kotim menyalurkan satu unit ekskavator untuk setiap kecamatan sejak 2021. Pada tahun anggaran 2022, pemerintah mengalokasikan Rp14,4 miliar untuk pengadaan 12 unit ekskavator dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar per unit. Pada 2023, anggaran tambahan sebesar Rp2,4 miliar kembali digelontorkan untuk dua unit berikutnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
