DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2023,” Selasa 13 Juni 2023.

Rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2023 ini, dengan agenda penyampaian 2 (buah) rancangan peraturan daerah Kab.Kapuas, yaitu tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Didalam sidang paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kapuas Ardiansyah, S.Hut dan diikuti anggota DPRD Kapuas dan perwakilan forkopimda.

Adapun yang hadir dari pihak eksekutif dihadiri oleh Plt. Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, dan sejumlah SKPD lingkup Pemerintah kabupaten Kapuas.

Plt. Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor didalam sambutannya menjelaskan, Raperda yang pertama tentang penyelenggaraan bangunan gedung, yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan raperda jenis dan tarif pajak daerah dan Retribusi daerah.

“Ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ketentuan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah mencabut undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga peraturan daerah Kab.kapuas yang telah ada perlu menyesuaikan kembali dengan ketentuan.

Tentang penyelenggaraan bangunan gedung dengan ditetapkan peraturan-peraturan terbaru, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, agar dilaksanakan secara tertib sesuai fungsinya, efektif dan efisien sesuai klasifikasi tingkat kompleksitas.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page