CYRUSTIMES, KAPUAS – Yanset Ferianto tidak pernah membayangkan keluhannya akan ditanggapi secepat kilat. Guru PPPK di SDN 2 Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu itu datang ke tempat Arhensa Mullah Muhammad pada tanggal 19 Mei 2025 dengan satu misi: mempertanyakan keterlambatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialami rekan-rekannya.

“Guru PNS sudah menerima TPP tahap pertama dari Januari-Maret 2025, sementara kami masih menunggu tanpa kepastian,” kata Yanset kepada Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad.

Keluhan itu bukan tanpa dasar. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 telah mengatur pemberian TPP kepada PNS dan PPPK tanpa diskriminasi, asalkan keduanya berada pada kelas jabatan yang setara. Faktanya, guru PPPK di Kabupaten Kapuas merasa diperlakukan berbeda.

Arhensa tidak menganggap enteng masalah ini. Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, dia memahami betul dampak keterlambatan TPP terhadap semangat kerja guru.

“Saya merasa ini adalah bentuk tanggung jawab kami di Komisi IV untuk memastikan hak-hak tenaga pendidik terpenuhi,” ujar Arhensa.

Tanpa membuang waktu, dia langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat. Dari percakapan itu terungkap bahwa keterlambatan TPP guru PPPK di Kapuas disebabkan adanya pergeseran anggaran dan kendala administrasi.

Suwarno menunjukkan sikap responsif. Dia langsung melakukan penelusuran internal dan percepatan proses administrasi agar pencairan TPP dapat segera dilaksanakan.