Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan gaji PPPK lingkup Pemprov Kalteng aman, tanpa pemotongan maupun tunggakan pembayaran.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih aman.
Pernyataan itu disampaikan Agustiar di tengah munculnya persoalan sejumlah pemerintah daerah yang disebut mengalami tekanan fiskal dalam membayar gaji PPPK.
“Untuk provinsi kita aman. Tidak ada pemangkasan dan tidak ada tunggakan,” tegas Agustiar di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (12/06/2026).
Agustiar mengatakan Pemprov Kalteng tidak melakukan pemotongan anggaran maupun menunggak pembayaran hak pegawai PPPK di tingkat provinsi. Menurutnya, kondisi keuangan daerah untuk pembiayaan pegawai masih dalam batas aman.
“Tidak ada pemotongan anggaran maupun tunggakan pembayaran hak bagi para pegawai PPPK di lingkup Pemprov Kalteng. Tapi untuk tingkat kabupaten/kota, kami masih melakukan inventarisasi,” ujarnya.
Agustiar menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, belanja pegawai termasuk komponen gaji PPPK tidak boleh melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Saat ini, kata dia, porsi belanja pegawai Pemprov Kalteng masih berada di angka 27 persen. Dengan posisi tersebut, pembayaran gaji pegawai masih dinilai terkendali.
“Saat ini porsi belanja pegawai kita masih berada di angka 27 persen. Jadi posisinya masih aman,” tandasnya.
Isu pembayaran gaji PPPK menjadi perhatian nasional karena sejumlah daerah disebut menghadapi beban belanja pegawai yang tinggi. Di beberapa daerah, porsi belanja pegawai bahkan disebut melampaui batas aman fiskal.
Kondisi tersebut dapat semakin berat apabila kemampuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD terbatas, sementara Dana Alokasi Umum atau DAU yang diterima tidak cukup untuk menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai.
Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah berisiko kesulitan membayar gaji PPPK secara penuh hingga akhir tahun anggaran. Bahkan, beberapa daerah disebut hanya mampu membayar gaji PPPK hingga bulan tertentu apabila tidak ada penyesuaian fiskal.
Agustiar menegaskan, untuk lingkup Pemprov Kalteng, kondisi tersebut tidak terjadi. Namun Pemprov Kalteng tetap melakukan inventarisasi terhadap kondisi kabupaten dan kota.
Inventarisasi itu diperlukan untuk memetakan kondisi riil pembiayaan PPPK di daerah. Terutama jika ada kabupaten atau kota yang menghadapi tekanan anggaran akibat bertambahnya beban belanja pegawai.
Persoalan gaji PPPK menjadi penting karena menyangkut kepastian hak pegawai dan stabilitas pelayanan publik. PPPK merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Di tengah tekanan anggaran daerah, transparansi pengelolaan belanja pegawai menjadi krusial. Pemerintah daerah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai dan pembiayaan program prioritas masyarakat.
Pemprov Kalteng menyatakan posisi fiskal untuk pembayaran PPPK masih aman. Namun kondisi di tingkat kabupaten dan kota tetap perlu dipantau agar tidak muncul persoalan pembayaran gaji di kemudian hari.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
