DPRD Kapuas Sahkan 6 Raperda 2025
CYRUSTIMES, KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Jumat (4/7/2025) pagi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kapuas dipimpin Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Badan, dan Pimpinan BUMN/BUMD.
Wakil Ketua II Berinto menjelaskan tiga agenda utama paripurna. Pertama, penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas enam Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2025. Kedua, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan. Ketiga, pengesahan dan penandatanganan persetujuan keenam Raperda.
“DPRD Kabupaten Kapuas pada Paripurna telah menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas untuk dijadikan Peraturan Daerah,” kata Berinto usai rapat.
Surat keputusan pengesahan akan disampaikan kepada Bupati Kapuas melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Berinto berharap Raperda dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan enam Raperda. Menurutnya, pengesahan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Keenam Raperda ini telah melalui mekanisme dan tahapan pembahasan yang rampung dibahas Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kapuas dan Bapemperda bersama tim Pemerintah Daerah,” ungkap Wiyatno.