DPRD Kapuas Tunda RDP Dengan PT. Asmin Bara Baronang
Kuala Kapuas – Dprd Kabupaten Kapuas menggelar Rapat gabungan komisi, Rapat Dengar Pendapat (Rdp) bersama pihak Pemerintah daerah (Pemkab) Kapuas, kemudian Camat Kapuas Tengah dan PT. Asmin Bara Baronang, ” Jum’at 4 Agustus 2023.
Bertempat diruang gabungan dprd Kapuas, Rapar Dengar Pendapat (Rdp) yang langsung di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Darwandie, didampingi oleh anggota dprd Berinto, dan Rosihan Anwar.
Sementara yang hadir dari pihak Eksekutif, Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Inspektorat Kapuas Heribowo, Kepala BPKAD Yan Hendri Ale, dan Camat Kapuas Tengah Mises.
Dalam pembacaan berita acara dirapat gabungan yang dibacakan Darwandie selaku pimpinan rapat, bahwa rapat gabungan ini ditetapkan oleh Badan Musyawarah dprd Kabupaten Kapuas, masa persidangan III 2023-2024.
Dengan ketidakhadirannya dari pihak-pihak, diantaranya dari PT. Asmin Bara Baronang dan juga dari pihak lain, dengan alasan masing-masing sebagaimana surat terlampir, maka kami menyimpulkan maka agenda rapat ini ditunda, sampai pada penjadwalan berikutnya.
Saat diwawancarai wartawan usai rapat Darwandie mengatakan Rapat pada hari ini adalah membicarakan tentang bagaimana tanggungjawab sosial perusahaan, yang pokok pembicaraannya adalah CSR di ring satu.
“Bahwa adanya kegiatan disana seolah-olah dianggap masyarakat menghilangkan, “bukan merusak”, kemudian mengalihfungsikan aset yang ada di Kecamatan Kapuas Tengah, “ujarnya.
Lanjutnya, inilah sebenarnya agenda-agenda, termasuk tambahan agenda adanya permintaan dari SMK Kabupaten Kapuas untuk meminta kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang sudah tidak terpakai lagi untuk dihibahkan kepada SMK sebagai alat bantu praktek.
Karena selama ini praktek umum di SMK itu, tidak terlaksana secara baik karena memang tidak lengkap sarana untuk bongkar pasang dan lain sebagainya, “ucapnya.
Saya sebagai pemandu rapat hari ini yang pada hakikatnya menerima delegasi pimpinan dewan sehingga tidak pakum, maka rapat hari ini dengan berbagai pertimbangan, artinya pihak terpenting dalam rapat ini tidak hadir.
Tapi ketidakhadiran mereka itu disampaikan secara resmi melalui surat ke dprd Kapuas, dengan alasan manejemen bahwa ada sesuatu tidak bisa ditinggalkan, sehingga tidak bisa menghadiri rapat ini.
Sambung Darwandie , kami rasa bahwa pembicaraan lebih lanjut dirapat ini harus dihadiri PT. Asmin Bara Baronang.
Pihak Eksekutif dan Legeslatif mempertimbangkan rapat ini untuk ditunda. untuk penundaan ini sifatnya Skor saja sampai pada penjadwalan ulang pada Badan Musyawarah (Banmus) yang akan datang pada tanggal 22.
“Jadi setelah tanggal 22 ini kita harapkan terjadwal kembali rapat ini, dan nanti kita berharap pimpinan yang bertiga ada ditempat, ” pungkas Darwandie. (DN)