DPRD Kota Palangka Raya Siap Ributkan Tempat Hiburan Malam Yang Masih Buka di Bulan Ramadhan
Redaksi: Bintang
Cyrustimes.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya akan menindak keras tempat hiburan malam yang masih buka di bulan suci ramadhan, sesuai dengan surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.
“Apabila malam ini ada tempat hiburan malam yang masih buka melanggar dari jam yang sudah di tentukan, akan aku ributkan” Kata Wahid Yusuf Selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palangka Raya.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Palangka Raya yang berisi larangan tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan tidak di perbolehkan beroperasi diluar jam yang sudah di tentukan.
“Apapun itu aku viralkan, walaupun ini sudah mau selesai bulan puasa, video video minggu minggu sebelumnya sudah lengkap dokumentasinya” lanjutnya
DPRD Kota Palangka Raya akan menindaklanjuti bahwa tempat hiburan malam sudah melakukan pelanggaran di bulan suci ramadhan berdasarkan bukti video video dan dokumentasi tersebut.
“Sesuai aturan di edaran sudah jelas tertulis, tembusan ke DPRD sudah, ke Forkopimda juga sudah, apabila sampai malam ini tetap buka akan aku ributkan dan menambah bukti baru” tambahnya.
“Tempat hiburan malam seperti karaoke dan belum kami sebutkan nama namanya, jika masih melanggar akan kami sebutkan apabila tidak ada komunikasi dan etika baik dari pihak pihak terkait akan di tindaklanjuti setelah bulan puasa berdasarkan edaran yang dikeluarkan Walikota” Pungkasnya.