CYRUSTIMES, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membahas kelanjutan status ratusan tenaga Honorer yang diputus kontrak karena belum mencapai masa kerja dua tahun. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat pleno, Rabu, 23 April 2025.

Dalam RDP tersebut, DPRD Murung Raya memberi tenggat waktu satu setengah bulan kepada Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi agar tenaga honorer yang dirumahkan dapat dipekerjakan kembali, terutama yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Banyak masyarakat mempertanyakan kebijakan Pemerintah tentang pemberhentian tenaga honorer ini, bahkan dari kalangan tenaga honorer itu sendiri,” kata Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi.

Selain berkoordinasi dengan kementerian, DPRD juga meminta Pemda melakukan kaji banding ke daerah lain untuk mencari solusi melalui mekanisme outsourcing yang dapat menyerap kembali ratusan tenaga honorer di Murung Raya.

Rumiadi menjelaskan, sebelum RDP digelar, pihaknya telah meminta Pemda untuk meninjau ulang kebijakan perumahan tenaga honorer tersebut. “Kami juga sudah melakukan pembahasan mengenai status tenaga honorer dengan Pj Bupati untuk mencari jalan alternatif dengan sistem kerja Pemerintah Daerah yang legal,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Pemerintah Daerah Murung Raya sepakat untuk memperjuangkan kembali tenaga honorer yang dirumahkan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB.

“Kami akan segera mengirim surat ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terkait status tenaga honorer dengan harapan mendapatkan jawaban dan solusi agar mereka dapat dipekerjakan kembali,” kata Bupati, Heriyus.

Bupati menambahkan, setelah mendapatkan jawaban dari KemenPAN-RB, pihaknya akan segera menggelar rapat pembahasan lanjutan bersama DPRD Murung Raya.

Sebelumnya, ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Murung Raya yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun telah diberhentikan per 1 April 2025. Pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat tentang penghapusan status honorer.

Meski mengakui kinerja para tenaga honorer masih dibutuhkan, Pemda terpaksa menerapkan kebijakan tersebut karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan pembayaran gaji mereka. Dari total 3.026 tenaga honorer, hanya 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun yang tetap dipertahankan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita