DPRD Rekomendasi Korban Dugaan Malpraktik Bersurat ke MDKI

Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. /foto:istimewa

PALANGKA RAYA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan orang tua bayi korban dugaan malpraktik RSUD Doris Silvanus Palangka Raya untuk Bersurat ke Majelis Disiplin Kedokteran Indonesia (MDKI).

Diketahui, bayi dari pasangan Afner Juliwarno dan Meiske Anggelina menjadi korban dugaan malpraktik hingga meninggal dunia usai dilakukan operasi di bagian perut di RSUD Doris Silvanus Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafisah usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup dengan RSUD Doris Silvanus Palangka Raya, Senin 26 Februari 2024.

“Di sanalah tim nanti akan turun, mereka yang punya keilmuan yang setara untuk mengatakan bahwa ada dugaan malpraktik. Kalau saya yang mengatakan itu (dugaan malapraktik) saya tidak punya kewenangan, kita tidak punya dasar ilmunya,” kata Siti Nafisah di Palangka Raya.

Menurut Siti Nafisah, dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh RSUD Doris Silvanus Palangka Raya tersebut tidak bisa sembarangan disampaikan oleh dirinya, maupun oleh Pers. Melainkan harus ada pernyataan dari lembaga terkait seperti MKDI.

“Nah didalam MKDI inilah yang bisa menyatakan itu, supaya kita bisa mendapatkan statement dari mereka (majelis disiplin) bahwa misalnya ini memang ada dugaan malpraktik di situ,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Siti Nafisah, Komisi III DPRD juga merekomendasikan RSUD Doris Silvanus Palangka Raya untuk segera melakukan perbaikan pelayanan secara keseluruhan.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page