Dua Tersangka Kasus Tipikor Studi Batas Dalam Pembangunan RS Pujon Resmi Ditahan Kejari Kapuas

Kedua Tersangka EBS dan BSW nampak menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Lanjut Lucky, bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin Tersangka BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.

Lucky memaparkan, akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96.

“Setelah melakukan penyidikan tadi juga, selain menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan, kami juga amankan uang sebesar 230 juta dari para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Demi kelancaran proses pengembangan kasus tersebut, kini kedua tersangka resmi ditahan di Rutan kelas IIb Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup