Dua Tersangka Kasus Tipikor Studi Batas Dalam Pembangunan RS Pujon Resmi Ditahan Kejari Kapuas
KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), studi tata batas dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Pujon berinisial EBS dan BSW.
Tersangka EBS merupakan persero dan Penanggung Jawab Teknis CV Sentratecs Berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 01/O.2.12/Fd.2/07/2024. Sedangkan Tersangka BSW merupakan direktur dari CV. Sentratecs Berdasarkan Surat Penahanan Nomor : PRINT- 02/O.2.12/Fd.2/07/2024.
Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan bahwa tepatnya pada tahun 2022, berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru.
“Dalam Pembangunan RS Pratama Pujon Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000. Yang mana bahwa dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,” ucap lucky kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
Dia menjelaskan, kedua tersangka diketahui bersekongkol perkara ini. Hal itu dikarenakan di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan atau pertanggungjawaban setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA, tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
“Tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut,” jelasnya.