Duh Gawat Ini! Tidak Berizin Aktivitas Tambang Pasir Milik BS dan KS di Kecamatan Rogojampi Diduga Dibekingi Polisi

Gambar ilustrasi kegiatan penambangan pasir;foto/istimewa

Banyuwangi – Tingginya harga Material jenis pasir dalam beberapa waktu terakhir membuat para pelaku bisnis tersebut panen cuan. Sayangnya, kondisi ini juga memantik sejumlah praktik ilegal berupa aksi penambangan dan penjualan pasir tanpa ijin.

Seperti yang juga dilakukan oleh pengusaha tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Bareng Kecamatan Rogojampi, yang dimiliki BS dan KS sudah lama beroperasi.

Diduga ada’nya campur tangan aparat setempat serta dari oknum polisi, sehingga pemilik tambang pasir ilegal merasa kebal terhadap hukum

RS salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat setempat menilai tambang ilegal dalam hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengusaha tambang ilegal juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya.

Namun, dalam sektor pertambangan rentan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif.

“Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dengan ketat mengenai larangan-larangan dalam bidang usaha pertambangan,”ujarnya.

Tentunya sebagai payung hukum, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya.

“Harapannya tentu supaya kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan dengan aman, efektif, dan tentunya dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”ujarnya.

Pun demikian dengan GR, ia menjelaskan, kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page