PALANGKA RAYA – Seorang pejabat tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial WRKB, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur, tengah menghadapi serangkaian tuduhan hukum.
Terlapor, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), dilaporkan dalam dua kasus terpisah yang melibatkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemalsuan dokumen.
Pada 15 Mei 2024, WRKB dilaporkan oleh istrinya (Y) terkait dugaan KDRT yang terjadi dalam rumah tangga mereka. Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR, dan diancam dengan hukuman penjara hingga tiga tahun. Sidang untuk kasus ini direncanakan akan dimulai sekitar bulan Desember 2024 atau Januari 2025 di Pengadilan Negeri Sampit.
Selain itu, WRKB juga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen resmi, termasuk Akta Cerai, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Laporan terkait kasus pemalsuan ini telah diajukan pada 5 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/374/XII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, seperti Kepala Dinas setempat, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan. Mereka diduga ikut serta dalam pembuatan Akta Cerai, KTP, dan KK palsu, yang diterbitkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan polisi ini juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana yang bisa mencapai 7 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 266 KUHPidana yang mengatur tentang pemalsuan dokumen otentik.
Penyidikan kasus pemalsuan dokumen ini sudah memasuki tahap yang lebih serius, dengan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat. Kasus ini juga berpotensi berkembang ke pelanggaran lebih lanjut terkait administrasi kependudukan, dengan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 93 dan 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pemalsuan data kependudukan.
Sementara itu, pihak pelapor, yang diwakili oleh kuasa hukum Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, mengharapkan agar penyidik Polres Kotawaringin Timur dapat bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.
Dalam kasus ini, selain WRKB, kemungkinan besar pihak-pihak dari Disdukcapil Kotawaringin Timur juga akan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan mereka dalam pemalsuan dokumen.
Kedua kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan dan manipulasi administrasi di tingkat pemerintah daerah, yang sedang menjadi perhatian publik di Kotawaringin Timur. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Redaksi Cyrustimes telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Terlapor WRKB melalui pesan WA namun belum mendapatkan respons.
