Kegiatan Forum Group Discussion.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Kapuas Yanmarto memaparkan situasi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data, 51,4 persen penduduk kawin di Kabupaten Kapuas belum memiliki akta nikah, dengan disparitas signifikan antarwilayah dan kelompok agama.

“Ini disebabkan faktor aksesibilitas wilayah yang jauh dari layanan adminduk, biaya tinggi, hingga anggapan masyarakat bahwa dokumen itu belum mendesak untuk diurus,” kata Yanmarto.

Ia menekankan bahwa perbaikan pencatatan perkawinan tidak bisa dikerjakan Dukcapil sendiri. Lintas sektor seperti Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta lembaga-lembaga keagamaan harus terlibat aktif.

Melalui FGD ini, Dukcapil membuka akses data secara terbatas untuk memetakan warga tanpa akta nikah. Data yang bersifat pribadi itu hanya dibuka bagi instansi terkait agar mereka bisa turun memberi motivasi dan menghimbau warga mengurus dokumen.

“Dukcapil akan membantu dengan program jemput bola,” ujarnya. “Tidak mudah. Tapi ini pekerjaan yang hanya bisa diselesaikan kalau dikerjakan bersama.”

Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi. Ia adalah fondasi perlindungan hak warga negara. Dari data kependudukan yang akurat, lahir kebijakan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial yang tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan komitmen penuh memperkuat pelayanan administrasi kependudukan agar lebih tertib, praktis, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan masyarakat. (*)