KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas sektor di Aula Kantor Bapperida Kapuas, Kamis pagi, 11 Desember 2025.
Forum tersebut mengangkat tema yang tidak ringan “Pemberian Perlindungan Warga Negara untuk Perkawinan di Bawah Umur Terkait Administrasi Kependudukan.”
Kegiatan yang di Inisiator oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas, di buka oleh Staf Ahli Bupati Bidang KSDM, Budi Kurniawan, mewakili Sekretaris Daerah.
Dalam sambutan tertulis Sekda, Budi Kurniawan mengatakan pekerjaan terbesar pemerintah bukan lagi pada sistem, melainkan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pentingnya pencatatan administrasi kependudukan kelahiran, kematian, identitas anak, hingga perkawinan.
“Ke depan Dinas PMD akan kita libatkan,” ujar Budi. Ia juga menyinggung rencana mendorong sidang isbat nikah menggunakan dana desa. Sebuah jurus yang diharapkan bisa mempercepat legalitas perkawinan warga yang selama ini hanya berlangsung di ruang-ruang sunyi tanpa catatan negara.
Tantangan lain adalah fiskal. Dengan anggaran tahun depan yang menipis, pemerintah mau tak mau harus mendorong pembiayaan multisektor. Pemerintah desa dan kecamatan dipanggil untuk tidak hanya hadir, tetapi aktif. “Perbup penggunaan dana desa untuk proses adminduk harus kita dorong,” kata Budi.
Di Kapuas, ada cerita lama yang masih berulang perkawinan yang berlangsung tanpa catatan. Pada sebagian masyarakat muslim, praktik nikah di bawah tangan bukan hal asing.
Di luar romantikanya, ada sisi gelap yang sering luput dilihat, yakni perempuan yang kehilangan hak waris, anak yang kesulitan mendapat dokumen identitas, dan negara yang kehilangan data penting untuk perencanaan.
“Ini yang harus kita atur ke depan,” tegas Budi. Ia menyebut peran lintas sektor Dukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, lembaga adat, dan tokoh masyarakat sebagai benteng penting agar setiap peristiwa perkawinan dan kematian dapat tercatat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
FGD ini, lanjutnya, bukan sekadar pertemuan seremonial. Pemerintah ingin forum menjadi tempat mengurai persoalan di lapangan, menyamakan tafsir aturan antarinstansi, dan menemukan jalan keluar bagi kasus-kasus yang bertahun tak tercatat.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Kapuas Yanmarto memaparkan situasi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data, 51,4 persen penduduk kawin di Kabupaten Kapuas belum memiliki akta nikah, dengan disparitas signifikan antarwilayah dan kelompok agama.
“Ini disebabkan faktor aksesibilitas wilayah yang jauh dari layanan adminduk, biaya tinggi, hingga anggapan masyarakat bahwa dokumen itu belum mendesak untuk diurus,” kata Yanmarto.
Ia menekankan bahwa perbaikan pencatatan perkawinan tidak bisa dikerjakan Dukcapil sendiri. Lintas sektor seperti Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta lembaga-lembaga keagamaan harus terlibat aktif.
Melalui FGD ini, Dukcapil membuka akses data secara terbatas untuk memetakan warga tanpa akta nikah. Data yang bersifat pribadi itu hanya dibuka bagi instansi terkait agar mereka bisa turun memberi motivasi dan menghimbau warga mengurus dokumen.
“Dukcapil akan membantu dengan program jemput bola,” ujarnya. “Tidak mudah. Tapi ini pekerjaan yang hanya bisa diselesaikan kalau dikerjakan bersama.”
Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi. Ia adalah fondasi perlindungan hak warga negara. Dari data kependudukan yang akurat, lahir kebijakan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial yang tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan komitmen penuh memperkuat pelayanan administrasi kependudukan agar lebih tertib, praktis, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan masyarakat. (*)
