Eks Bupati Lahat Aswari Rivai Diduga Terima Uang Panas Terkait Korupsi Izin Pengelolaan Batu Bara

Foto: Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai

Dijawab saksi Faisal tidak boleh ada dua titik koordinat, namun nyatanya saat ditunjukkan oleh majelis hakim bukti SK dua titik koordinat seingat saksi Faisal saat itu hanya satu titik koordinat yaitu milik PTBA.

“Saat itu seingat saya, hanya titik koordinat saja yaitu untuk izin tambang PTBA yang satunya lagi saya tidak tahu pak,” ungkap saksi Faisal.

Ia memastikan, bahwa tanda tangan terhadap titik koordinat sebagaimana lampiran dari SK Bupati Lahat saat itu dipalsukan sebab yang ditandatangani hanya koordinat izin tambang milik PTBA.

“Saya baru tahu ada SK titik koordinat lainnya saat diperiksa penyidik, dan itu dipalsukan pak,” kata saksi Faisal.

Atas jawaban itu, hakim anggota Fitriadi dengan nada tegas mengatakan bahwa adanya dua titik koordinat dalam satu SK Bupati Lahat tersebut lah yang menjadi sumber dari permasalahan ini.

Untuk di ketahui, dalam perkara korupsi ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page