Kuala Kapuas- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Paripurna ke II Masa Persidanvan III Tahun Sidang 2023, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam rapat ini dibahas dua buah rancangan perda (Raperda) yakni tentang Bangunan Gedung dan juga Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

Fraksi PPP melalui juru bicar Fraksi H Darwandie, mengatakan pihaknya telah membahas dua buah Raperda dalam rapat Paripurna.

Menurutnya, dua regulasi atau dua produk daerah ini, sudah ada sebelumnya. Namun, ada beberapa peraturan pemerintah yang lebih tinggi dan ini memang membutuhkan penyesuaian.

“Kemudian sebenarnya Perda ini terlambat kita lakukan penyesuaian, yang seharusnya secepat mungkin karena memang dua buah perda ini sama-sama berkolerasi terhadap upaya untuk menggali meningkatkan pendapatan asli daerah kita,”oleh karena itu wajib hukumnya di percepat,”kata H.Darwandie usah Rapat Paripurna.

Lanjutnya, dipajak restribusi daerah Ini ada penyesuaian terhadap undang-undang terbaru tentang dana perimbangan, kemudian antara keuangan daerah dan keuangan pemerintah pusat harus dimatchingkan.

“Untuk Ini akan kita lihat beberapa pasal yang mungkin menyangkut pasal pembebanan kepada masyarakat termasuk pajak dan restribusi, pajaknya adalah upaya pemerintah untuk melakukan pungutan terhadap masyarakat melalui kebijakan daerah, kemudian restribusi itulah kewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Sementara dibangunan gedung, pihakny berupaya dengan regulasi ini bisa memperketat tertibnya bangunan gedung didaerah sehingga dapat memperbaiki estetika.”Jadi masyarakat mau membangun gedung harus izin dan bisa diatur penataannya,”terangnya.

H. Darwandie melihat didaerah ini sangat penting dua regulasi segera dibentuk dan disesuaikan agar supaya dapat meningkatkan hasil daerah itu lebih spesifik.

“Restribusi dan pajak banyak macamnya, sebenarnya yang masih belum tergali itu kami berharap akan mulai tergali dengan adanya perda ini, sebagai contohnya kegiatan usaha milik jalan, atau usaha di area milik pemerintah dan didaerah bantaran sungai, ini nanti melalui pajak diharapkan bisa ditarik untuk penghasilan kita. Dengan bangunan ini kita akan melihat estetika kota kita, daerah-daerah yang kumuh seperti apa? dan ini jangan sampai terjadi lagi masyarakat membangun tampa ada perizinan,”pungkas H. Darwandie.

Reporter: Dani Ismail