Pihak Gapopin dan Iropin juga menjelaskan bahwa para pengusaha optik resmi merasa dirugikan, lantaran para pelaku optik illegal tidak mengikuti persyaratan, namun bisa mendirikan usaha optik dengan mudah.

“Mereka (optik illegal) enak dong, tidak ada sertifikasi tenaga Kesehatan. Sedangkan kita sebagai tenaga Kesehatan resmi, untuk mengurus izin praktek saja kita harus keluar kota, kadang kadang harus ke pulau jawa, mengikuti seminar dapat 10 SKP sebagai persyaratan izin praktek, tapi mereka (optik illegal) tidak memiliki syarat tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordinsyah saat ditemui awak media enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut.

“Kebetulan kan ada orangnya disitu, yang dari Gapopin, kalian langsung aja ke bidangnya, mereka berdua ada disana, yang tau kan bidang, pak Rudy bidangnya,” ucap Akhmad.

Saat awak media mendatangi ruangan Kepala Bidang Pelayanan Satu Pintu I, Rudi Listianto, yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita