CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian dalam membekingi peredaran narkoba ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah, Jumat, 20 Februari 2026. Laporan ini berpusat pada dugaan praktik peredaran narkoba di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Ketua GDAN, Ririn Binti, mengungkapkan bahwa laporan bermula dari pengakuan seorang pemuda yang melaporkan ayah kandungnya sendiri sebagai bandar besar narkoba di wilayah tersebut. Dalam pengakuannya, pemuda itu turut menyebut keterlibatan dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di Kuala Pembuang.
“Dalam rekaman yang kami terima, pemuda ini mengaku melihat langsung dua oknum tersebut sering datang ke rumah, menggunakan sabu bersama, bahkan diduga ikut membungkus sabu untuk diperjualbelikan,” ujar Ririn.
GDAN menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman percakapan yang dinilai menguatkan dugaan adanya praktik setoran kepada oknum tertentu. Berbekal bukti tersebut, laporan resmi pun disampaikan dan telah diterima oleh Propam Polda Kalteng.
Kehadiran Batamad dalam proses pelaporan ini, menurut Ririn, merupakan bagian dari fungsi kelembagaan adat dalam mengawal kepentingan masyarakat Dayak. Ia menjelaskan bahwa Batamad berdasarkan peraturan daerah merupakan institusi adat yang bertugas membela masyarakat Dayak dari berbagai ancaman, termasuk dampak destruktif narkoba.
GDAN menilai peredaran narkoba telah berdampak serius terhadap generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat di Kalimantan Tengah. Organisasi ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhasil selama masih ada oknum yang bermain di dalamnya.
“Perang terhadap narkoba akan sulit dimenangkan jika masih ada oknum yang bermain. Karena itu kami meminta sanksi tegas jika terbukti ada keterlibatan,” tegas Ririn.
GDAN mendesak pimpinan Polda Kalteng menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Organisasi itu menyatakan siap mengawal proses hukum dan memberikan keterangan tambahan kepada penyidik apabila dibutuhkan.
“Kami mendesak pimpinan Polda Kalteng menerima dan menindaklanjuti laporan ini secara serius. GDAN siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan informasi yang kami miliki,” pungkas Ririn.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan