KUALA KAPUAS – Polres Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pers releaseĀ  pengungkapan sejumlah tindak pidana, Kamis (4/7/2024).

Sejumlah kasus-kasus yang di tangani oleh Polres Kapuas tersebut di sampaikan langsung kepada sejumlah awak media di aula Kantor Polres Kapuas.

Kegiatan Pers release tersebut, dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jailani dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati.

Kapolres mengungkapkan, sejumlah kasus menonjol tersebut diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan, pencurian, persetubuhan anak dibawah umur dan kasus judi online.

Untuk kasus yang menonjol yakni pembunuhan yang sempat membuat geger komplek pasar ikan di jalan Mawar pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku S (35) dan mengungkap motif pelaku menghabisi korban YD yang merupakan warga Jalan K.S Tubun Kuala Kapuas.

Dijelaskan Kapolres, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah dendam, karena pelaku sakit hati dipukuli dan dikeroyok YD pada saat malam sebelum kejadian pembunuhan.

Usai menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibeli pelaku sebelumnya, pelakuĀ  sempat melarikan diri dengan cara mengancam dan memberhentikan pengendara motor yang melintas.

Ia pun kabur ke arah Tabalong Kalimantan Selatan, dengan menggunakan sepeda motor rampasan Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD milik pengguna jalan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran dan berhasil mengamankan Pelaku S pada, Senin (1/7/2024) WITA di seputaran Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pelaku S yang sempat melarikan diri berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Kapolres.

Ditambahkannya, terhadap pelaku S, dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Kemudian, pengungkapan kasus selanjutnya tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 yang terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar 00.30 WIB di salah satu bengkel mobil di Jalan Trans Kalimantan.

“Pelaku MI (19) melakukan penganiayaan kepada korban FA lantaran merasa kesal telah di tegur oleh korban, dan menusuk dada sebelah kiri serta melukai lengan kanan korban mengunakan sebuah senjata tajam jenis pisau dapur,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jailani saat menambahkan pada press release.

Terhadap MI disangkakan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ungkap AKP Abdul Qadir Jailani.

Selanjutnya, dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda yang dilakukan oleh WS yang merupakan residivis kasus pencurian asalĀ  Kabupaten Kediri.

“WS ini melancarkan aksinya di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Gang Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas padaĀ  Senin (6/5/2024) lalu. Diketahui WS juga melakukan aksinya disejumlah lokasi,” ucapnya.