Gelombang Aksi Protes PN Sampit Lecehkan Hukum Adat di Kalteng Hingga PT HAL Gugat Damang 13 Miliar
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah menggelar aksi protes di dua lokasi di Palangka Raya pada Rabu, 14 Mei 2025. Mereka mendatangi Betang Hapakat dan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya untuk memprotes keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang dianggap melecehkan hukum adat.
“Hukum adat wajib dihormati. Hukum adat adalah roh dari hukum nasional,” kata koordinator aksi Erko Mojra dengan nada tegas saat berorasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Para demonstran yang datang dari berbagai kabupaten seperti Kotawaringin Timur, Katingan, Gunung Mas, dan Palangka Raya terdiri dari tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh organisasi massa, dan masyarakat adat. Di antara mereka hadir Ketua Forum Dayak (Fordayak) Bambang Irawan yang juga anggota DPRD Kalimantan Tengah, Ketua Ormas BMT Deden, LBH PKR yang diwakili Indra Irawan, Ketua LSM Ampuh Erko Mojra, Damang Tualan Hulu Leger T. Kunum, dan Pendeta Panjung.
Akar Masalah
Demonstrasi ini dipicu oleh putusan Pengadilan Negeri Sampit yang membatalkan keputusan peradilan adat terkait sengketa antara masyarakat adat dengan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL). Dalam putusan tersebut, hakim PN Sampit disebut telah menyebut Dewan Adat Dayak sebagai organisasi massa biasa, padahal DAD merupakan lembaga adat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
“Putusan PN Sampit tidak menghargai lembaga Adat dan Peradilan Adat,” kata Erko Mojra yang juga menjabat sebagai ketua aksi. Ia menambahkan bahwa hakim sesuai UU Kehakiman wajib menggali nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat dan menuntut PT Palangka Raya memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim PN Sampit.