Namun pada saat penangkapan, Anton berhasil melarikan diri dan masuk dalam DPO. Selanjutnya pada 13 Februari 2023 sekira pukul 21:30 Tim Macan Barbar (Banjar Baru Barat) Polsek Liang Agang Polres Banjar Baru Polda Kalimantan Selatan bersama Tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil membekuk Anton di kediamannya di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok 0 Kecamatan Liang Agang Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan.

Barang bukti narkoba

“Total barang bukti yang diamankan, yakni 442 butir narkoba jenis ekstasi, 19 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 1,160 Kilo gram 2 unit kendaraan roda dua, dan dua unit hp,”jelasnya.

Lanjut Kapolres, menurut keterangan para tersangka didapat dari luar Provinsi Kalteng, dan beberapa lainnya dari seorang tahanan Narkoba LP Kasongan dan satu orang dari Ponton Rindang Banua Kota Palangka Raya

“Pasal yang dilanggar, untuk sabu dan ekstasi pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 8 milyar,”ucapnya

“Selanjutnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,”pungkasnya.