Cyrustimes.com,Palangka Raya–Perang melawan peredaran Narkoba terus terus digencarkan jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah.

Tercatat dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, anggota Satnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba dan mengamankan 1,160kg narkoba jenis sabu dan 442 butir pil ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers mengatakan, para tersangka diamankan ditempat dan waktu yang berbeda.

Ia menjelaskan jajarannya pada Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 16:40 wib lalu berhasil mengamankan Lintas alias Koko (50) warga Banjarmasin. Koko diamankan di Jalan Antang Kalang III no 19 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,27 gram, satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, satu kotak rokok Sampoerna Mild, dan satu unit Hp merek Nokia.

“Pada waktu yang sama sekira pukul 19:30 wib jajaran anggota kembali mengamankan satu orang tersangka yakni Josa Wenesdy (34) di jalan Sumbawa gang Borneo Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat pake sabu seberat 8,1 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit hp merek nokia, satu unit kendaraan roda dua, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,”terang Kapolres.