Estimasi waktu baca: 3 menit baca

KPK Ungkap Kerja Sama Lintas Negara

CYRUSTIMES, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang dicari otoritas antikorupsi negara tersebut dalam perkara dugaan penyuapan dan gratifikasi.

PV dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (8/10/2026), setelah keberadaannya terdeteksi ketika mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026.

Penanganan tersebut melibatkan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. Kerja sama dilakukan setelah otoritas Thailand meminta bantuan untuk memastikan keberadaan PV di Indonesia.

KPK menyebut kasus tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu negara.

Terpantau melalui Sistem Keimigrasian

Proses pengamanan PV bermula pada 16 September 2026, ketika KPK menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan NACC Thailand.

Nama PV kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI), yaitu sistem pemantauan keimigrasian yang membantu petugas mengenali orang yang perlu mendapat perhatian saat melakukan proses keimigrasian.

Langkah tersebut memungkinkan petugas mendeteksi PV ketika datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya sebagai manajer proyek di sebuah perusahaan swasta.

Setelah diamankan, PV dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari otoritas Thailand melalui KPK.

Paspor Dicabut Pemerintah Thailand

Dalam pemeriksaan, Imigrasi menemukan bahwa paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.

Kondisi tersebut menjadi dasar tindakan administratif keimigrasian terhadap PV. Imigrasi menyebut yang bersangkutan terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dokumen perjalanan yang tidak sah.

Pemerintah kemudian melakukan deportasi dan menyatakan PV akan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan keimigrasian tersebut berbeda dari proses pembuktian perkara dugaan suap di Thailand. Dugaan tindak pidana yang menjerat PV tetap menjadi kewenangan otoritas hukum negara tersebut.

Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Proyek Pengadaan

Menurut informasi NACC yang disampaikan KPK, perkara yang menjerat PV berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Thailand.

Nilai proyek yang disebut dalam informasi tersebut mencapai sekitar US$24,5 juta, disertai dugaan penerimaan gratifikasi tambahan sebesar US$300.000.

Angka itu merupakan bagian dari informasi mengenai dugaan perkara yang disampaikan otoritas Thailand, bukan putusan pengadilan yang menyatakan PV bersalah.

KPK mendukung penanganan tersebut melalui kerja sama dengan Imigrasi dan NACC Thailand, termasuk melalui jejaring antikorupsi kawasan Asia Tenggara, ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC).

Kerja Sama Antikorupsi Lintas Negara

KPK menilai kerja sama lintas negara diperlukan karena dugaan tindak pidana korupsi dapat melibatkan transaksi, proyek, dan pihak yang berada di yurisdiksi berbeda.

Dalam kasus PV, koordinasi antara NACC Thailand, KPK, dan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi rangkaian penting untuk menemukan keberadaan orang yang dicari dan melaksanakan tindakan keimigrasian.

Kasus ini juga memperlihatkan perbedaan peran setiap lembaga. NACC Thailand menangani perkara dugaan korupsi di negaranya, KPK memfasilitasi koordinasi antarlembaga antikorupsi, sedangkan Imigrasi menangani pengawasan keberadaan warga negara asing serta tindakan administratif sesuai hukum Indonesia.

Dengan deportasi PV, penanganan keimigrasian di Indonesia telah dilaksanakan. Sementara itu, proses hukum atas dugaan penyuapan dan gratifikasi tetap harus mengikuti prosedur serta kewenangan otoritas Thailand.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja