Estimasi waktu baca: 3 menit baca

Warga Kalteng Terdampak Karhutla Ajukan Uji Materiil

CYRUSTIMES, JAKARTA – Empat warga Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang teregister dengan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana, khususnya terkait pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Keempat pemohon adalah Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka merupakan warga Kota Palangka Raya yang disebut MK sebagai korban terdampak karhutla di Kalteng. 

Warga Kalteng Persoalkan Ukuran Anggaran yang “Memadai”

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan tidak adanya parameter objektif untuk menentukan apakah alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat disebut memadai.

Menurut dalil para pemohon, frasa tersebut belum memberikan kriteria normatif minimum untuk mengukur kecukupan anggaran berdasarkan tingkat risiko bencana.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk dalam memastikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla. 

Para pemohon menguji Pasal 6 huruf e yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai.

Sementara Pasal 8 huruf d mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Karhutla Kalteng Disebut Dapat Diprediksi dan Dimitigasi

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Aryo Nugroho Waluyo menyampaikan bahwa para pemohon melihat karhutla sebagai bencana yang dapat diprediksi dan dimitigasi.

Salah satu faktor yang disoroti adalah fenomena El Nino atau kekeringan yang menurut para pemohon telah diinformasikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelum terjadinya kebakaran. 

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan para pemohon dengan kebutuhan adanya ukuran yang lebih jelas mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana.

Minta Anggaran Didasarkan Analisis Risiko

Para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “yang memadai”.

Untuk anggaran pemerintah pusat, mereka meminta kecukupannya ditentukan secara terukur berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Mereka juga meminta pengalokasian anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. 

Untuk pemerintah daerah, ukuran kecukupan anggaran diminta disesuaikan secara proporsional dengan hasil analisis risiko bencana daerah dan kebutuhan penanggulangan bencana di masing-masing wilayah. 

Hakim MK Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Panel Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada para pemohon.

Panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Adies meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan antara karhutla, frasa “yang memadai”, dan anggaran penanggulangan karhutla.

Hakim juga meminta pemohon menjelaskan apakah mereka mengetahui besaran alokasi anggaran karhutla dan bagaimana kecukupannya sehingga dapat menyimpulkan bahwa anggaran tersebut tidak memadai. 

Menurut Adies, penjelasan tersebut penting untuk menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. 

MK Beri Waktu 14 Hari untuk Perbaikan

Saldi Isra juga meminta pemohon memperjelas alasan Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Ketentuan yang digunakan sebagai dasar pengujian antara lain Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (2). 

MK kemudian memberikan waktu 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut paling lambat diterima Kepaniteraan MK pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. 

Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Artinya, MK belum menjatuhkan putusan mengenai konstitusionalitas frasa “yang memadai” dalam ketentuan anggaran penanggulangan bencana tersebut.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja