Estimasi waktu baca: 3 menit baca

MK Nyatakan Permohonan Tak Dapat Diterima

CYRUSTIMES, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Temuan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK Tak Menemukan Dokumen Ijazah

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

MK juga mempertimbangkan keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Dokumen yang disebut dalam persidangan antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau penyelesaian jenjang pendidikan tertentu.

Surat Keterangan Penyetaraan Jadi Bagian Perkara

Salah satu hal yang dipersoalkan pemohon adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Surat tersebut menjadi bagian dari dokumen yang dipermasalahkan dalam perkara karena berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.

Dalam persidangan, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak terkait lainnya untuk menguji dokumen dan proses yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

MK kemudian menyimpulkan bahwa bukti yang tersedia dalam persidangan tidak menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran

Meskipun menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah atau diploma tersebut dalam perkara, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.

Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Selain mempertimbangkan substansi perkara, MK juga menilai kedudukan hukum para pemohon.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sembilan Hakim MK Kemudian Diadukan ke MKMK

Perkembangan perkara berlanjut sehari setelah putusan dibacakan.

Pada Rabu (7/10/2026), sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan perkara tersebut.

Pengadu menilai pemeriksaan perkara dan tindakan MK dalam memperlihatkan dokumen ijazah Gibran kepada salah satu pemohon perlu diperiksa dari sisi independensi dan etika hakim.

Laporan tersebut tercatat sebagai Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Perkembangan itu membuat perkara ijazah Gibran belum berhenti setelah putusan MK pada 6 Oktober. Persoalan kini bergeser dari sengketa hasil pemilu ke proses etik di MKMK.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja