Estimasi waktu baca: 3 menit

Pembayaran Manfaat Pensiun

CYRUSTIMES, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers OJK Nomor SP 136/OJK/DKPU/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. OJK menyatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha dana pensiun.

Advertisement

Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditindaklanjuti OJK berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan ketentuan OJK sebelumnya terkait penyelenggaraan usaha dana pensiun.

Melalui kebijakan itu, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala.

Advertisement

Pilihan pembayaran tersebut diberikan kepada peserta, janda/duda, atau anak sesuai kebutuhan masing-masing.

“Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak,” demikian poin kebijakan OJK dalam siaran pers tersebut.

Dana Pensiun Tetap Harus Ubah Aturan

Meski membuka ruang pembayaran sekaligus, OJK tetap memberikan batas tata kelola. Dana pensiun yang akan melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai tindak lanjut putusan MK wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Dengan ketentuan tersebut, pembayaran manfaat pensiun tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pengelola dana pensiun tetap harus menyesuaikan aturan internal dan memperoleh persetujuan regulator.

OJK juga menegaskan dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

Kepastian Hukum bagi Peserta

OJK menyebut penetapan keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan regulator dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

OJK Klaim Adaptif terhadap Putusan MK

OJK menyatakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen regulator dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.

OJK juga memastikan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun atau PPDP.

Langkah itu disebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, prinsip kehati-hatian, tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi peserta dana pensiun, terutama mereka yang memiliki hak manfaat pensiun yang berasal dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Dengan aturan baru tersebut, peserta memiliki ruang memilih skema pembayaran sesuai kebutuhan, sepanjang pengelola dana pensiun telah memenuhi prosedur yang ditetapkan OJK.

Advertisement
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja