Estimasi waktu baca: 3 menit

CYRUSTIMES, JAKARTA – Kondisi keuangan PT Pos Indonesia (Persero) kembali menjadi sorotan. Perusahaan pelat merah tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,11 miliar yang telah jatuh tempo.

Kewajiban tersebut merupakan pembayaran imbal jasa keenam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B dan C.

Advertisement

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada 10 Juli 2026, pembayaran seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB melalui rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.

Pelaksana tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menyebut total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia belum dapat menyediakan dana untuk membayar imbal jasa kepada para pemegang sukuk.

Advertisement

“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” kata Prasabri dalam keterbukaan informasi.

Ajukan Penundaan Pembayaran

PT Pos Indonesia kemudian mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 untuk mengajukan penundaan pembayaran imbal jasa keenam sukuk tersebut.

KSEI selanjutnya menerbitkan surat mengenai penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.

Instrumen tersebut tercatat dengan kode SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1 dan SIPOST01CCN1.

Belum dijelaskan secara terperinci sampai kapan pembayaran akan ditunda maupun skema penyelesaian kewajiban kepada para pemegang sukuk.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya tekanan likuiditas serius di tubuh perusahaan jasa pos dan logistik milik negara tersebut.

Advertisement

Sukuk Bernilai Rp1 Triliun

PT Pos Indonesia sebelumnya mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 senilai Rp1 triliun di Bursa Efek Indonesia pada 10 Januari 2025.

Saat pencatatan, manajemen menyebut penerbitan sukuk sebagai bagian dari transformasi keuangan perusahaan untuk meningkatkan kinerja serta mendukung pengembangan bisnis.

Direktur Utama PT Pos Indonesia saat itu, Faizal R. Djoemadi, menyatakan sukuk tersebut menjadi catatan sejarah karena Pos Indonesia diklaim sebagai perusahaan pertama yang menerbitkan Sukuk Ijarah di Bursa Efek Indonesia.

Penerbitan surat berharga syariah itu awalnya disebut akan memperkuat fondasi keuangan perusahaan. Namun, sekitar satu setengah tahun setelah pencatatan, Pos Indonesia justru mengalami kesulitan membayar imbal jasa sukuk senilai Rp24,11 miliar.

Beriringan dengan Temuan Danantara

Persoalan gagal bayar ini muncul di tengah proses pembenahan menyeluruh yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia terhadap PT Pos Indonesia.

Danantara sebelumnya mengungkap adanya persoalan keuangan dan tata kelola yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dalam proses uji tuntas, Danantara juga menemukan indikasi dugaan penyimpangan dan rekayasa keuangan yang kini ditindaklanjuti melalui audit serta investigasi.

Advertisement

Sorotan terhadap perusahaan semakin kuat setelah Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Pos Indonesia hanya sekitar tiga bulan setelah mendapat tugas memimpin pembenahan perusahaan.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan restrukturisasi PT Pos Indonesia tidak hanya menyangkut pergantian kepemimpinan, tetapi juga perbaikan likuiditas, tata kelola, operasional dan kepercayaan para investor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai tanggal pembayaran baru maupun kepastian pelunasan imbal jasa sukuk kepada para pemegang efek.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement