Nasib Pengakuan Masyarakat Adat Barito Utara
CYRUSTIMES, MUARA TEWEH – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum juga disahkan sejak disusun pada 2021. Kondisi ini menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mendorong pemerintah daerah mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Konsolidasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang digelar AMAN Wilayah Kalimantan Tengah bersama AMAN Daerah Barito Utara di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, Selasa (6/10/2026).
Forum yang menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Panitia MHA, Dewan Adat Dayak (DAD), dan perwakilan komunitas adat itu menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat.
Para pihak sepakat bahwa proses identifikasi, verifikasi, dan validasi komunitas adat tidak boleh terhenti hanya karena Raperda belum disahkan.
Raperda Belum Disahkan, Panitia MHA Diminta Bergerak
Berdasarkan siaran pers AMAN Kalimantan Tengah yang diterima pada Rabu (14/10/2026), Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Barito Utara telah disusun sejak 2021.
Namun, hingga pelaksanaan forum, regulasi tersebut belum memperoleh pengesahan. Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Utara, Eli, S.Hut., mengungkapkan bahwa hingga akhir Juli 2026, Raperda itu belum masuk jadwal Badan Musyawarah DPRD.
Padahal, pemerintah daerah telah membentuk Panitia MHA melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/331/2019 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/299/2026.
Panitia tersebut dinilai tetap memiliki dasar untuk menjalankan proses pengakuan komunitas adat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022.
Tim Sekretariat Panitia MHA dari Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Noor M. Darajatun, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat harus tetap berjalan.
“Kita tidak boleh hanya menunggu Raperda. Ada dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan: Panitia MHA harus bekerja, dan Panitia MHA harus menghasilkan produk identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen usulan dari komunitas,” ujarnya.
Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, SH, SE, MM, turut menyoroti pentingnya kerja nyata Panitia MHA.
“Panitia yang sudah dibentuk tidak boleh hanya ada secara administratif. Panitia harus bekerja dan menghasilkan sesuatu,” tegasnya.
Sejumlah Komunitas Adat Terkendala Dokumen dan Peta Wilayah
Selain persoalan regulasi, forum tersebut mengidentifikasi sejumlah kendala teknis yang menghambat pengakuan masyarakat adat di tingkat komunitas.
Kendala itu mencakup ketidaklengkapan dokumen pengusulan, peta wilayah adat yang belum memenuhi standar Badan Informasi Geospasial (BIG), serta kesulitan mendokumentasikan sejarah dan hukum adat yang selama ini diwariskan secara lisan.
Persoalan lain menyangkut status kawasan hutan pada sebagian wilayah permukiman masyarakat adat.
Sejumlah komunitas yang disebut telah memiliki kesiapan meliputi Nihan, Karamuan, Benangin 1, Papar Pujung, Payang Ara, Muara Mea, Kandui, Sei Liju, dan Sampirang 1.
Salah satu komunitas yang menjadi perhatian ialah Komunitas Adat Lou Karamuan.
Komunitas tersebut diketahui telah menjalani proses pengakuan sejak 2012. Menurut keterangan peserta forum, prosesnya kini tinggal menunggu validasi di tingkat kabupaten.
Kondisi tersebut memperlihatkan panjangnya proses administrasi yang masih harus dilalui komunitas adat untuk memperoleh pengakuan resmi.
AMAN dan Pemerintah Sepakati Langkah Percepatan
FGD menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang ditandatangani perwakilan para pihak.
Kesepakatan itu mencakup penelusuran status terakhir Raperda, pelibatan Panitia MHA dalam pembahasan regulasi, serta penyusunan format dokumen pengakuan yang seragam.
Para pihak juga merencanakan audiensi dengan DPRD dan Bupati Barito Utara pada minggu ketiga Oktober 2026.
Selain itu, sinkronisasi data antarlembaga dan pendampingan dokumen komunitas Karamuan serta Muara Mea menjadi prioritas awal.
Dukungan teknis turut disampaikan Dinas Sosial PMD dan Dinas PU melalui penyediaan tenaga surveyor untuk pemetaan partisipatif berdasarkan permohonan desa atau komunitas.
Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung proses tersebut, dengan dasar hukum yang akan disosialisasikan kepada pemerintah desa.
Pengakuan Harus Menjamin Hak Masyarakat Adat
Perwakilan Dinas Sosial PMD Barito Utara, Sunardi Kamarol Yaqin, SH, MH, menekankan bahwa proses pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.
“Tujuan kita bukan hanya memperoleh pengakuan secara administratif, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, martabat, tradisi, serta manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pj Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah, AG Rinting, meminta pemerintah daerah menjalankan pembahasan Raperda dan verifikasi komunitas secara bersamaan.
“Raperda jalan, tapi dokumen komunitas di Panitia MHA juga jangan berhenti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti target nasional pengakuan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat yang dinilai perlu menjadi momentum percepatan pengakuan di daerah.
Ketua Pengurus Harian AMAN Daerah Barito Utara, Dedi Kiswanto, menyampaikan bahwa organisasinya memiliki sekitar 52 komunitas anggota yang tersebar di sembilan kecamatan.
AMAN Barito Utara menargetkan percepatan pemetaan lima hingga enam komunitas sepanjang 2026, dengan dukungan operasional dan pendanaan.
Untuk memastikan kesepakatan tidak berhenti pada forum diskusi, pelaksanaan RTL akan dipantau melalui matriks kegiatan yang memuat penanggung jawab, perkembangan pelaksanaan, dan hambatan.
Evaluasi juga direncanakan berlangsung secara berkala melalui forum koordinasi multipihak.
Dengan adanya komitmen tersebut, proses pengakuan masyarakat adat di Barito Utara diharapkan dapat bergerak tanpa harus menunggu seluruh tahapan pembentukan Perda selesai.
Sumber: Siaran Pers Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah, 14 Oktober 2026.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan