Goodjob!Dua Bulan Polda Kalteng Ungkap 12 Kasus Narkoba, Musnahkan 599 Gram Sabu

Lebih lanjut ia juga menjelaskan untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya.

“untuk jalur dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Nono menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati
engan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, Kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(45R)

Berita Terkait

1 Komentar

  1. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup