Cyrustimes.com,Kalimantan Tengah– Konsistensi Polda Kalimantan Tengah ( Kalteng) dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba perlu diacungi jempol. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus periode bulan Oktober hingga November 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda setempat, Senin (12/12/2022) pukul 09.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K.

Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram Shabu.

Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari lima wilayah Kabupaten atau kota yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas.

Lebih lanjut, untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti Shabu 201,92 gram, Kab. Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti shabu 149,65 gram, Kab. Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti shabu 81,03 gram.