Gubernur Kalteng Batalkan Penarikan Aset Tanah Pemko Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wagub Edy Pratowo, Wawali Achmad Zaini (dari kanan ke kiri).

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memastikan pemerintah provinsi (Pemprov) membatalkan rencana penarikan aset tanah komplek perkantoran Walikota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Keputusan ini diambil karena tanah tersebut masih dibutuhkan pemerintah kota.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar saat ditemui usai menghadiri perayaan HUT Pemko Palangka Raya ke-60 dan HUT Kota Palangka Raya ke-68, Kamis (17/7).

Gubernur yang didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kota merupakan satu kesatuan. Menurutnya, wacana penarikan aset bukan persoalan yang luar biasa.

Walikota: Koordinasi Berjalan Lancar

Walikota Fairid Naparin menegaskan persoalan aset tanah tidak pernah menjadi masalah sejak awal. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan gubernur dan hasilnya berjalan baik.

“Persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai,” ujar Fairid.

Dia memaklumi tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang harus melaksanakan kewajiban dalam sistem pemerintahan, termasuk penataan aset. Fairid menilai pernyataan Agustiar hari ini membuktikan tidak ada masalah dalam pengelolaan aset tanah pemko.

Surat Penarikan Aset Juni Lalu

Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengirim surat bernomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Aset yang dimaksud meliputi tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM, serta tanah perkantoran Walikota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Rencana awalnya, tanah di Jalan Temanggung Tilung akan digunakan untuk membangun rumah sakit daerah. Kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025.

Namun, dengan keputusan terbaru ini, setidaknya aset tanah kantor walikota akan tetap digunakan pemerintah kota untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup