Gubernur Kalteng Gratiskan Seragam Sekolah bagi Siswa Baru
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi meluncurkan program seragam sekolah gratis untuk tahun ajaran baru 2025. Program ini mencakup seluruh siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Kalteng.
Gubernur H. Agustiar Sabran menginisiasi program ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam dunia pendidikan. Kebijakan tersebut memastikan tidak ada anak di Kalimantan Tengah yang terhambat mengenyam pendidikan karena persoalan biaya seragam.
Paket seragam gratis meliputi satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi menegaskan larangan keras pungutan seragam dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini berlaku khususnya bagi peserta didik baru kelas X dan sejalan dengan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 Pasal 57.
“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin, Senin (30/6/2025).
Aturan tegas juga diberlakukan bagi guru yang dilarang keras berjualan seragam di lingkungan sekolah. Safrudin menegaskan hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat.
“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” tegas Safrudin.
Dinas Pendidikan meminta sekolah aktif mensosialisasikan program seragam gratis kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan.
Pengawasan berlapis telah disiapkan untuk memastikan program berjalan optimal. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.
“Saat ini sedang kami siapkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh sekolah. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tambah Safrudin.
Dinas Pendidikan berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Baik sekolah maupun oknum guru yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” pungkas Safrudin.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita