Ketegasan Gubernur Kalteng juga tampak dari instruksi kepada pejabat berwenang untuk menegakkan aturan disiplin. Pejabat yang lalai menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar akan dikenai sanksi lebih berat.
Penerbitan aturan disiplin yang terbilang cepat ini menunjukkan keseriusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam mengatasi persoalan kedisiplinan ASN yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan melakukan monitoring kedisiplinan pegawai dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah tegas Gubernur Kalteng ini menjadi sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap ketidakdisiplinan ASN telah berakhir di provinsi tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

3 Komentar
Great perspective. I hadn’t thought about it that way!
Bagus pa disiplin ASN diaktifkan tapi pa kenapa sampai detik ini belum ada sentuhan dari pemerintah bapak baik di kabupaten murung raya maupun propensi kami yang terdampak banjir di RT 1 Puruk cahu seberang
Pa kaya apa nasib kami yang kebanjiran ,sampai detik ini belum ada perhatian dari pemerintah bapak baik di kabupaten murung raya maupun propensi kami di RT 1 Puruk cahu seberang
Komentar ditutup.