Ketegasan Gubernur Kalteng juga tampak dari instruksi kepada pejabat berwenang untuk menegakkan aturan disiplin. Pejabat yang lalai menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar akan dikenai sanksi lebih berat.

Penerbitan aturan disiplin yang terbilang cepat ini menunjukkan keseriusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam mengatasi persoalan kedisiplinan ASN yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan melakukan monitoring kedisiplinan pegawai dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah tegas Gubernur Kalteng ini menjadi sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap ketidakdisiplinan ASN telah berakhir di provinsi tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut