Gugat Penetapan PAW DPRD Kalteng, Caleg Gerindra: Ini Konspirasi Kejahatan Luar Biasa

Dodi Rosmusta Sitepu (kiri) dan kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam (kanan) saat ditemui usai persidangan

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra untuk DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodi Rosmusta Sitepu, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan tersebut terkait penetapan Endang Susilawatie sebagai anggota DPRD Kalteng melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Agus Pramono.

Tak hanya KPU, Dodi turut menggugat Ketua DPRD dan Gubernur Kalteng dalam perkara ini. Jika gugatan dikabulkan, posisi Endang sebagai anggota dewan terancam batal.

Endang resmi dilantik sebagai legislator pada 2 Juni 2025. Namun pelantikannya kini dipersoalkan dan dinilai cacat hukum oleh Dodi melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam.

“Pelantikan Endang sebagai PAW adalah konspirasi kejahatan luar biasa,” kata Rahmadi saat ditemui di Palangka Raya, Rabu, 4 Juni 2025. Menurutnya, proses pengusulan Endang sarat pelanggaran dan melanggar syarat normatif PAW.

Dalam persidangan dismisal, PTUN meminta tim hukum Dodi untuk melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat kuasa dan bukti upaya administratif. KPU Kalteng, selaku tergugat, telah menyerahkan dokumen berupa berita acara penetapan, surat pengusulan, serta surat pencabutan dan pengusulan ulang nama Endang.

Masalah bermula dari status Endang sebagai calon Wakil Bupati Katingan pada Pilkada 2024. Rahmadi menegaskan bahwa pencalonan tersebut baru dianggap berakhir pada 6 Februari 2025, sesuai keputusan KPU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130.

“Endang tidak memenuhi syarat PAW karena saat diusulkan, statusnya masih sebagai pasangan calon kepala daerah. Itu jelas melanggar aturan,” ujarnya. Menurutnya, usulan PAW pada 29 November 2024 terlalu dini karena proses pencalonan belum final.

Rahmadi bahkan menyebut dasar hukum penetapan Endang sebagai “bentuk kebodohan”. “Mengusulkan Endang itu hanya pemikiran orang bodoh yang melanggar undang-undang,” ujarnya tajam.

Selain menggugat di PTUN, pihak Dodi juga telah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tengah menyiapkan langkah hukum pidana. “Kami akan bongkar semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses PAW di pengadilan. “Argumen kami akan disampaikan di persidangan,” ujarnya singkat.

Setelah Agus Pramono wafat pada Oktober 2024, Gerindra sempat mengusulkan Dodi sebagai pengganti karena Endang tengah mencalonkan diri di Pilkada. Namun, dua hari pasca-Pilkada, rekomendasi berubah dan menunjuk Endang sebagai PAW. Dodi menilai perubahan ini tidak transparan dan inkonstitusional.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Endang meraih suara terbanyak kedua di Dapil I Kalteng dengan 6.420 suara, di bawah Agus Pramono. Dodi berada di posisi ketiga dengan 5.945 suara. Meski begitu, Endang dianggap tak memenuhi syarat karena sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati.

Sidang gugatan Dodi dijadwalkan kembali digelar di PTUN Palangka Raya pada 12 Juni 2025.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page