Cyrustimes.com, Situbondo – Berkaitan dengan penggunaan Surat Dukungan ( Surduk ) tambang di duga ilegal, yang digunakan sebagai salah satu syarat tambahan untuk mengikuti proses Lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ). Menuai tanya besar berbagai kalangan, kini Aktivis LPK Tapal Kuda pertanyakan ijin tambang lintang timur hingga berujung pelaporan.
Diketahui tambang lintang timur mengenai WIUP No. P2T/17/15.19/VIII/2015, IUP Eksplorasi No. P2T/47/15.01/X/2015, IUP Operasi Produksi No. P2T/02/15.02/1/2017. Disinyalir sudah mati sejak 01/22 sementara pada 05/22 masih mengajukan Surduk di UKPBJ sebagai syarat Pakta Integritas Pengadaan Barang dan Jasa ( Barjas ).
Anehnya, UKPBJ Kabupaten Situbondo, melancarkan proses pengajuan tersebut hingga di nyatakan lolos, meski masa berlaku kerja tambang itu sudah berakhir alias mati pada 01/22 kemaren.
Menanggapi hal itu, Aktivis berbadan bongsor ini sudah pernah melaporkan terkait surduk kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Situbondo, Polda Jatim. Namun sayangnya laporan tersebut hingga saat ini proses perkembangan tidak jelas.
Deni rico, terkait pelaporannya mengatakan. Tidak ada kejelasan dan proses pengembangan hingga saat ini belum ada, dirinya masih terus menunggu progres dari Tipidsus Polres Situbondo. ”Bilamana surat pelaporan yang saya layangkan masih tidak ada pengembangan yang jelas, kami bersama tim akan segera menindak lanjuti aduan ini ke Polda Jatim, karena saya sudah lengkap mengantongi data.” Tegasnya jum’at (15/04/23) ketika di konfirmasi Cyrustimes.
Sementara itu Ahmad sekalu pemilik tambang lintang timur, membenarkan tambangnya sudah mati dan upanya mengurus perijinannya masih ada kendala dari pusat, ”Saya sudah mengurus ijin-ijinnya mas, tapi hingga saat ini masih tetap tidak bisa.” Kata dia sabtu, (16/04/2023) melalui WhatApp-nya.
Ia menjelaskan, bahwa lintang timur ini bukan hanya tambang, tapi selain itu juga termasuk refaransir nguplai material ke beberapa proyek. Lanjutnya
Mengenai tanggapan Ahmad selaku pemilik lintang timur tentang refaransi, Deni rico menganggapnya alasan semata, karena yang tertera dalam proses pengajuan surduk tersebut, menyertakan titik lokasi tambangnya.
Oleh karenanya, dirinya tambah yakin atas dugaannya ijin yang sudah mati masih lolos dalam pengajuan surduk dan minta surat laporannya segera di kembangkan oleh APH Polres Situbondo.” Tutup Deni rico Ketua LPK Tapal Kuda.
Kanit Pidsus Agung Wibowo mengatakan, sejauh ini masih pihak Dinas terkait yang sudah di panggil, sementara untuk pihak penambang, masih dibutuhkan koordinasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ”Dari Situbondo ke Jakarta itu Jauh mas.” tuturnya di ruang Pidsus.
Untuk memastikan ijinnya itu benar-benar mati, itu muaranya di sana mas, meski ada pernyataan dari pihak penambang itu sendiri membenarkan mati, lidah tidak bertulang. Kata dia
Ketika di tanya Cyrustimes, kapan akan koordinasi ke ESDM Pusat? dirinya tidak bisa memastikan, masih mau memastikan dan kroscek yang berkaitan di dinas maupun pihak penambang dulu. Lanjut Agung
