Gunakan Surduk Tambang di Duga Ilegal, Aktifis LPK Minta APH Gentle Dan Segara Mengambil Sikap.

Mapolres situbondo; foto/istimewa

Cyrustimes.com, Situbondo – Berkaitan dengan penggunaan Surat Dukungan ( Surduk ) tambang di duga ilegal, yang digunakan sebagai salah satu syarat tambahan untuk mengikuti proses Lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ). Menuai tanya besar berbagai kalangan, kini Aktivis LPK Tapal Kuda pertanyakan ijin tambang lintang timur hingga berujung pelaporan.

Diketahui tambang lintang timur mengenai WIUP No. P2T/17/15.19/VIII/2015, IUP Eksplorasi No. P2T/47/15.01/X/2015, IUP Operasi Produksi No. P2T/02/15.02/1/2017. Disinyalir sudah mati sejak 01/22 sementara pada 05/22 masih mengajukan Surduk di UKPBJ sebagai syarat Pakta Integritas Pengadaan Barang dan Jasa ( Barjas ).

Anehnya, UKPBJ Kabupaten Situbondo, melancarkan proses pengajuan tersebut hingga di nyatakan lolos, meski masa berlaku kerja tambang itu sudah berakhir alias mati pada 01/22 kemaren.

Menanggapi hal itu, Aktivis berbadan bongsor ini sudah pernah melaporkan terkait surduk kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Situbondo, Polda Jatim. Namun sayangnya laporan tersebut hingga saat ini proses perkembangan tidak jelas.

Deni rico, terkait pelaporannya mengatakan. Tidak ada kejelasan dan proses pengembangan hingga saat ini belum ada, dirinya masih terus menunggu progres dari Tipidsus Polres Situbondo. ”Bilamana surat pelaporan yang saya layangkan masih tidak ada pengembangan yang jelas, kami bersama tim akan segera menindak lanjuti aduan ini ke Polda Jatim, karena saya sudah lengkap mengantongi data.” Tegasnya jum’at (15/04/23) ketika di konfirmasi Cyrustimes.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page