Gunakan Surduk Tambang di Duga Ilegal, Aktifis LPK Minta APH Gentle Dan Segara Mengambil Sikap.
Sementara itu Ahmad sekalu pemilik tambang lintang timur, membenarkan tambangnya sudah mati dan upanya mengurus perijinannya masih ada kendala dari pusat, ”Saya sudah mengurus ijin-ijinnya mas, tapi hingga saat ini masih tetap tidak bisa.” Kata dia sabtu, (16/04/2023) melalui WhatApp-nya.
Ia menjelaskan, bahwa lintang timur ini bukan hanya tambang, tapi selain itu juga termasuk refaransir nguplai material ke beberapa proyek. Lanjutnya
Mengenai tanggapan Ahmad selaku pemilik lintang timur tentang refaransi, Deni rico menganggapnya alasan semata, karena yang tertera dalam proses pengajuan surduk tersebut, menyertakan titik lokasi tambangnya.
Oleh karenanya, dirinya tambah yakin atas dugaannya ijin yang sudah mati masih lolos dalam pengajuan surduk dan minta surat laporannya segera di kembangkan oleh APH Polres Situbondo.” Tutup Deni rico Ketua LPK Tapal Kuda.
Kanit Pidsus Agung Wibowo mengatakan, sejauh ini masih pihak Dinas terkait yang sudah di panggil, sementara untuk pihak penambang, masih dibutuhkan koordinasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ”Dari Situbondo ke Jakarta itu Jauh mas.” tuturnya di ruang Pidsus.
Untuk memastikan ijinnya itu benar-benar mati, itu muaranya di sana mas, meski ada pernyataan dari pihak penambang itu sendiri membenarkan mati, lidah tidak bertulang. Kata dia
Ketika di tanya Cyrustimes, kapan akan koordinasi ke ESDM Pusat? dirinya tidak bisa memastikan, masih mau memastikan dan kroscek yang berkaitan di dinas maupun pihak penambang dulu. Lanjut Agung