Di luar pokok perkara, Edi turut mempersoalkan keabsahan kuasa hukum pihak terlapor. Ia mempertanyakan seseorang yang disebut menerima kuasa dari para terlapor, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, orang tersebut telah diberhentikan dari lembaga hukum terkait sejak 2024.

“Apakah seseorang yang sudah diberhentikan pada 2024 masih bisa bertindak atas nama lembaga tersebut? Ini tentu menjadi pertanyaan serius dari sisi legal standing,” ujar Edi. Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam kasus ini, yakni potensi persoalan administratif dan etika profesi hukum.

Menunggu Langkah Polda Kalteng

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Polda Kalteng.

Proses hukum kini berjalan. Apakah laporan ini berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, atau membuka ruang mediasi, bergantung sepenuhnya pada hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti yang diuji di hadapan hukum.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita