Hadapi Tahun Politik, Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
Saya berharap ASN dilingkungan Pemkab Kapuas tidak ada yang melanggar aturan Netralitas ini, dan hendaklah berhati-hati dalam bertindak. “Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai Netralitas, terutama dampak pelanggaran Netralitas bagi pegawai ASN”, tegas Saribi.
Sementara itu, Kakanreg VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji, saat diwawancarai awak Media, Kami berkolaborasi dengan BKPSDM Kapuas, sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi dan peraturan-peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN pada sebelum, saat sedang dan setelah dilaksanakannya Pemilu 2024 nanti.
Dirinya juga menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah nomor 094 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat sangsi bagi ASN yang melanggar terkait Netralitas. “Bagi ASN yang melanggar aturan, terdapat sangsi sesuai dengan peraturan disiplin ASN, diantaranya sangsi ringan, sedang, hingga berat, “ucapnya.

Kepala BKPSDM Kapuas, Komari dalam laporannya menjelaskan dasar penyelenggaraan yaitu UU 20 TA 2023, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan pemerintah No. 94 TA 2021, tentang disiplin pegawai Negeri Sipil.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah kurang lebih 125 peserta, dan juga dihadiri Narasumber dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjar Baru, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, serta Inspektur Kabupaten Kapuas.